Paradigma Pengelolaan Minerba Belum Menjadi Modal Dasar Pembangunan Nasional

Narasumber Revisi UU Minerba dari  Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Resvani mengatakan bahwa selama ini sumber daya mineral dan batu bara (minerba) di Indonesia belum dijadikan paradigma pembangunan di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Resvani dalam Focus Group Discussion (FGD) Fraksi PKS DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10).

“Paradigma atas sumber daya mineral dan batubara selama ini belum diperlakukan sebagai modal dasar pembangunan nasional yang berkelanjutan, namun hanya sebagai komoditas dalam rangka perolehan devisa,” tutur Resvani.

Resvani menambahkan revisi UU Minerba ini juga untuk memperjelas kepastian hukum bagi para investor sehingga melahirkan kondusivitas dalam menjalankan usaha

Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menegaskan bahwa Fraksi PKS akan terus mengawal proses revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) No. 4 Tahun 2009.

“Kami akan terus mengawal revisi UU Minerba. Selama ini  kekayaan pertambangan kita telah banyak dikuasai asing sehingga rakyat Indonesia tidak dapat menikmati kekayaan alamnya sendiri,” kata Jazuli.

Ditegaskan Jazuli, FGD ini sebagai bagian dari penegasan bahwa Fraksi PKS DPR RI terbuka menerima masukan dari seluruh elemen bangsa dalam merumuskan perundang-undangan yang merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi DPR.

(sumber: http://suarajakarta.co/news/ekonomi/paradigma-pengelolaan-minerba-belum-menjadi-modal-dasar-pembangunan-nasional/)

Resvani menjelaskan tentang substansi dari perubahan UU Minerba sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.  Bebarapa substansi fundamental yang perlu dirubah adalah sebagai berikut:

  1. Bentuk rezim perizinan menjadi gabungan rezim konsesi dan kontrak.
  2. Menyesuaikan kembali penggolongan bahan galian dengan definisi yang mengacu pada sumber strategis pemberdayaan negara.
  3. Mendefinisikan ulang mengenai wilayah hukum teritorial pertambangan di Indonesia dikaitkan dengan wilayah pertambangan dan tataruang.
  4. Restrukturalisasi kewajiban pengolahan dan pemurnian.
  5. Mendefinisikan mengenai pertambangan rakyat.
  6. Mendorong kegiatan eksplorasi untuk menjaga neraca sumber daya dan cadangan mineral dan batubara Indonesia.